FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima permohonan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Suku Tolaki dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Provinsi Sultra bersama-sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di Aua Kantor Wilayah, Selasa (28/3).
Permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini diserahkan langsung oleh Ketua DPP LAT Sultra, Masyhur Masie Abunawas, bersama dengan Pj. Walikota Kendari, Asmawa Tosepu, yang diterima langsung pula oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba didampingi seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah.
Kegiatan yang dirangkai dengan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini dihadiri pula oleh Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, Ketua Tim Inventarisasi KIK Masyarakat Adat Tolaki, Bisman Saranani, serta segenap pengurus DPP Lembaga Adat Tolaki Sultra.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menyampaikan bahwa pihaknya selalu komitmen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki suatu wilayah. Melihat pontensi yang ada di Sultra, pria kelahiran Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, optimis bahwa Sultra memiliki banyak potensi KIK yang harus dilindungi.
“Kami yakin Lembaga Adat Tolaki khususnya Kota Kendari mampu mengelola potensi yang dimiliki oleh masyarakat dan akan berwujud sesuatu yang bernilai apabila bisa dikelola secara maksimal. Dengan melakukan pendataan Kekayaan Intelektual Komunal dan dilanjutkan dengan pendaftaran yang fungsinya untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.