FAJAR.CO.ID, MUBAR — Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muna Barat (Mubar) disegel buntut dari pemberhentian dua tenaga honorer.
Pj Bupati Mubar Bahri menyangkan penyegelan kantor itu dan upaya perintangan terhadap pejabat DPMPTSP.
“Yang saya sesalkan ada pemalangan. Itu sama saja melawan kebijakan negara,” kata Bahri saat melakukan konferensi pers di aula Kantor Bupati, Senin (27/3).
Mestinya tindakkan menghadang pejabat hingga penyegelan kantor DPMPTS tidak perlu terjadi. Sebab langkah penyelesain masalah bisa dilakukan dengan cara-cara yang lebih persuasif.
“Padahal bisa saja kita lakukan pertemuan dan komunikasi. Ini belum ada pertemuan kok sudah mengambil tindakan sepihak seperti itu,” sesalnya.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri itu menerangkan sebenarnya pengangkatan pegawai honorer sudah tidak ada.
Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018, bahwa pegawai penerintah hanya mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sisanya adalah tenaga kontrak dengan sistem perjanjian kerja.
“Tetapi kebijakan itu kita buat semacam outsourcing. Misalkan seperti DPMPTSP sebagai pemberi kerja dan yang bersangkutan (tenaga kontrak sebagai penyedia jasa). Maka yang dibayar adalah jasanya dan setiap tahun dilakukan evaluasi. Kalau dalam evaluasi satu tahun itu tenaganya tidak dibutuhkan lagi, maka bisa diberhentikan,” terangnya.
Kendati demikian, ia menginginkan agar masalah tersebut diselesaikan dengan baik. Apalagi seluruh tenaga honorer di Mubar telah dimasukkan dalam databes dan dilaporkan ke KemenPAN-RB.