FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya.
Adapun sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan pertama, teguran secara tertulis, kedua, pembatasan kegiatan usaha
“Ketiga pembekuan kegiatan usaha dan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Keempat pembekuan kegiatan usaha,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ida Fauziah mengatakan, sanksi THR tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 tentang pengupahan.
Dia menekankan paling lambat pembayaran THR dilakukan oleh perusahaan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya berharap perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya.
Ida berharap pengenaan sanksi tidak terjadi. Oleh karena itu, dia meminta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada.
Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ditujukan kepada para gubernur dan juga bupati/walikota di seluruh Indonesia, serta menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Tujuannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR.
Itu sesuai ketentuan peraturan dan mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.