FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus Narkoba periode Januari hingga Maret 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Ditresnarkoba Polda Sultra pada Senin (3/4/2023) pagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 32 laporan polisi dengan jumlah tersangka 40 orang.
Dari 40 tersangka tersebut, kata dia, 38 orang laki-laki dan 2 orang perempuan dengan total barang bukti mencapai 2,75 Kilogram (Kg).
“Hari ini, yang kami musnahkan 2.517 gram atau sekira 2,5 kg Narkotika jenis sabu-sabu dari 10 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang”, ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda yang selalu dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra di setiap tahunnya. Dimana, lanjut dia, dalam setahun pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak 4 kali.
“Tujuan pemusnahan ini menghindari penyalahgunaan barang bukti, agar tidak kembali beredar di masyarakat,”pungkasnya.(IMR/FNN)