FAJAR.CO.ID, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK) akan kembali diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam perkara terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap perizinan ritel PT. Midi Utama Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh Fajar.co.id, Rabu (5/4).
“Kemungkinan (SK akan diperiksa kembali) minggu depan dinda, dan ini berdasarkan Informasi dari penyidik, dan untuk pastinya tanggal berapa (akan diperiksa), nanti saya kabari ya, dinda,”jawab Kasipenkum Kejati Sultra kepada fajar.co.id, Rabu (5/4).
Untuk diketahui, mantan Wali Kota Kendari sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra pada tanggal 16 Maret 2023 dengan 35 pertanyaan dan 27 Maret 2023 dengan 20 pertanyaan dari penyidik Kejati Sultra.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan pada PT. Midi Utama Indonesia
Dua tersangka yang tersebut yakni Ridwansyah Taridala yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan Syarif Maulana Ketua Kendari Preuner yang juga merupakan Tenaga Ahli (TA) Wali Kota Kendari sebagai tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan, keunggulan daerah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Tahun 2021 – 2022.(IMR/FNN)