FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 59,5 Miliar dan selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang tersebut merupakan hasil pembayaran denda 4 perusahaan yang menambang di Kawasan Hutan, Tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan (Kajati) Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH dalam konferensi pers bersama awak media di Aula Kantor Kejati Sultra, Senin (17/4).
“Pada hari ini, kami Kejati Sultra menyampaikan bahwa kami telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam bentuk yang pertama, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari tiga perusahaan pertambangan yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun melakukan penambangan,”ungkapnya.
Sambung Mantan Wakajati DKI Jakarta ini, bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) No. 11 Tahun 2020 pada pasal 110 huruf B, dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Ciptaker di Pasal 37. Pada prinsipnya mengatur kegiatan pertambangan di kawasan hutan dan belum mempunyai perizinan dikenakan denda administratif.
“Dari hasil pertambangan yang tidak memiliki IPPKH ini, telah menghasilkan beberapa bahan tambang, dan telah dihitung oleh tim ahli dengan nilai yang telah dikeruk atau ditambang itu adalah senilai Rp. 52,5 Miliar, untuk itu Kejaksaan telah melakukan penegakkan hukum dan uang ini sebagai PNBP yang nantinya juga, setelah konferensi pers ini akan disetor ke kas negara,”jelasnya.