Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan pasal 187 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kejahatan yang membahayakan keselamatan umum untuk manusia dan barang dengan melakukan pembakaran rumah dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(IMR/FNN).
Beranda
Kriminal
Bakar Rumah Sendiri, Mengakibatkan Ayahnya Meninggal Dunia, Pemuda di Kendari Terancam Hukuman Seumur Hidup