FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah kepada 1.620 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan se Sultra. Kegiatan penyerahan remisi secara simbolik ini dilaksanakan di Aula Sahardjo Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pengayoman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sabtu (22/4).
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra H. Muslim, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kendari Tapianus Antonio Barus, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II A Kendari Iwan Mutmain serta jajaran Kalapas dan Karutan Kabupaten/Kota Se Sultra yang hadir dan menyaksikan secara daring.
“Untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 H, jajaran pemasyarakatan Lapas dan Rutan se Sultra seluruhnya WBP yang mendapatkan remisi seluruhnya ada sebanyak 1. 620 orang,”ungkap Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba saat diwawancara oleh fajar.co.id, Sabtu (22/4) pagi.
Lanjutnya, adapun rinciannya sebanyak 1.615 orang mendapat remisi khusus I, sedangkan remisi khusus II yang bebas langsung ada 5 orang.
“Yang lebih banyak yang mendapatkan remisi dari WBP narkoba ada 600 orang lebih, sedangkan WBP korupsi ada 51 orang,”terangnya.
Sambungnya, adapun syarat WBP untuk mendapatkan remisi, pertama, harus berkelakuan baik, minimal 6 bulan dalam masa pembinaannya, dan itu diatur dalam Undang-undang (UU) Pemasyarakatan, dan itu adalah syarat mutlak.