“Tugas KPU terkait data pemilih, sangat strategis. Karena memastikan bahwa seluruh penduduk yang memenuhi syarat, harus teregister dalam data daftar pemilih,” ujarnya.
Proses pengerjaannya, dimulai dari pencocokan dari penelitian data. Setelah data dicoklit, maka disusunlah daftar pemilih yang sampai saat ini, tahapnya masih daftar pemilih sementara, sebagai kebutuhan diumumkan ke publik.
“Hasil rapat pleno rekapitulasi DPS, kemudian diumumkan di kantor lurah dan desa. Termasuk diberikan kepada Parpol peserta Pemilu,” jelasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sultra Munsir Salam mengemukakan, beberapa polemik yang ditemukan saat coklit.
Seperti petugas coklit yang tidak bekerja sesuai ketentuan, contohnya tidak menempelkan stiker coklit. Juga ditemukan ada petugas, tidak menemui langsung orang yang akan dicoklit.
“Dari temuan tersebut, kami langsung sampaikan ke KPU untuk dilakukan perbaikan,” kata Munsir Salam kepada Kendari Pos, kemarin.
Diketahui, hasil rapat pleno penetapan DPS Sultra berjumlah 1.880.238 jiwa. Rinciannya, laki-laki sebanyak 938.844 orang. Untuk perempuan berjumlah 941.394 jiwa.
Para pemilih tersebut tersebar di 8.152 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 2.285 Desa/Kelurahan dan 221 Kecamatan di 17 Kabupaten dan Kota se-Sultra.(KP/fajar)