Kata Purwatmo, adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Sejatinya peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara, khususnya dari sisi penerimaan negara. Namun perlu diingat pula bahwa Pita Cukai atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), dalam hal ini adalah Rokok, merupakan alat kontrol negara dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui pengendalian peredaran rokok di tengah-tengah masyarakat,”terangnya.
Sambungnya, oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak membeli dan memakai rokok illegal, serta melaporkannya kepada Petugas Bea Cukai bilamana menemukan peredaran Rokok Ilegal di tengah-tengah masyarakat.
“Guna menumbuhkan kesadaran dan kepekaan pada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal ini, maka dalam kesempatan kali ini BC Kendari pun menggempur masyarakat yang hadir dengan membagi-bagikan media kampanye berupa Kaos dan Stiker Gempur Rokok Ilegal. Diharapkan ke depannya semakin tumbuh kesadaran di tengah-tengah masyarakat Kota Kendari untuk tidak membeli dan menggunakan rokok ilegal serta melaporkannya kepada Bea Cukai Kendari,”tutupnya.(IMR/FNN).