FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 11 Kendari, Selasa (9/5).
Dalam kegiatan ini, yang menjadi narasumber adalah Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody, SH dengan materi tugas fungsi Kejaksaan, Undang-undang (UU) Narkotika dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada hari Selasa (9/5) sekira 10.00 WITA.
“Kegiatan tersebut diikuti 50 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah SMAN 11 Kendari beserta guru-guru. Pada kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. Bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan Media Sosial,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH kepada fajar.co.id, Selasa (9/5).
Lanjutnya, dalam materi yang ia paparkan, ia menyampaikan bahaya menggunakan media sosial menurut UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
“Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa dan siswi SMAN 11 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan darinya dan yang benar menjawab diberi hadiah.
“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dimaksudkan supaya para siswa mengetahui, paham dan mengerti mengenai hukum Dan diharapkan bisa menjaga diri sendiri dan keluarga dari masalah hukum, sesuai dengan motto “Kenali Hukum Jauhi Hukuman,”tutupnya.
Untuk diketahui, kegiatan JMS inj selesai jam 12.00 WITA dan ditutup dengan pemberian cinderamata kepada siswa-siswi dan foto bersama.(IMR/FNN)