FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Silvester Sili Laba menyerahkan secara langsung Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Suku Tolaki kepada Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Provinsi Sultra H. Masyhur Masie Abunawas.
Penyerahan surat tersebut diberikan bertepatan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari yang ke 192 yang dihadiri dan disaksikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw, Gubernur Sultra H. Ali Mazi, Wakil Gubernur Sultra H. Lukman Abunawas, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, dan seluruh undangan dan peserta upacara.
“Penyerahan ini akhirnya bisa terealisasi setelah pihak DPP LAT Sultra melakukan Permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Kepada Kemenkumham Sultra dan diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba didampingi seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah beberapa waktu lalu,”ungkap Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba kepada fajar.co.id usai menyerahkan surat pencatatan KIK tersebut, Jum’at (12/5).
Lanjutnya, bahwa Ketum DPP LAT Sultra, H Masyhur Masie Abunawas, pernah menyampaikan bahwa agar Permohonan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mereka sampaikan tersebut, agar segera diakui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai KIK Suku Tolaki sebanyak 40 Kekayaan Intelektual.