“Akhirnya pada hari ini bertepatan dengan Upacara HUT Kota Kendari ke 192 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Suku Tolaki yang berjumlah 40 secara resmi telah diserahkan kepada DPP LAT Sultra,”pungkasnya.
Untuk diketahui, 40 Kekayaan Intelektual Komunal Suku Tolaki yang sudah dicatat dan diakui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI pada tanggal 12 Mei 2023 dan telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Adapun 40 Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Suku Tolaki, Provinsi Sultra yakni Laika Aha, Monahu Nda’u, Tenda Tekonggo, Tabere, Tombi Konawe, Kulambu, Hinoru Ndolaki, Kinia, Kalosara, Ta’awu, Siwole Uwa, Boru, Pabele, Ambahi Sorume, Kinoho, Mo’oli, Mekindoroa, Taenango, Moanggo, Tarian Modinggu, Molulo, Mombolika, Mondongo Niwule, Mowindahako, Tarian Mondotambe, Mosehe, Onango, Peoliwi, Singguru, Sua Sua, Tumotabua, Umoara, Tarian Lariangi, Lolama, Sumaku, Nahu Kambatu, Nahu Tawa Oloho, Sate Pokea, dan Sinonggi.(IMR/FNN)