FAJAR.CO.ID, KENDARI – La Ode Barhim mengajukan perlawanan secara Prosedur Hukum atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023
Sehubungan dengan telah beredarnya SK DPP PPP Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt)
Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 8 Syawal 1444 H / 29 April 2023 M, di kader PPP Partai Provinsi Sultra, masyarakat Provinsi Sultra.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa La Ode Barhim selaku Ketua DPW PPP Sultra berdasarkan SK DPP PPP Nomor : 0776/SK/DPP/W/IX/2022 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan DPW PPP Provinsi Sultra Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 27 Shafar 1443 H / 24 September 2022 M, telah melakukan perlawanan secara prosedur hukum terhadap beredarnya SK DPP PPP Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut melalui pengajuan permohonan sengketa kepengurusan pada Mahkamah Partai (MP) di PPP yang dikirimkan kepada MP pada tanggal 11 Mei 2023,” ungkap Kuasa Hukum La Ode Barhim, Honoratus S. Huar Noning, S.H., M.H kepada fajar.co.id, Sabtu (13/5).
Lanjutnya, bahwa perlu diketahui bahwa seharusnya SK DPP PPP Nomor :
0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut di atas juga belum diterima secara resmi oleh La Ode Barhim, meskipun telah diminta secara tertulis ke DPP pada tanggal 10 Mei 2023 tetapi tetap tidak diberikan.
“Selanjutnya terkait dengan permohonan pengajuan sengketa kepengurusan melalui MP tersebut jelas beralasan diajukan oleh La Ode Barhim terhadap SK DPP PPP Nomor :
0849/SK/DPP/W/IV/2023, dikarenakan antara lain, satu, SK DPP PPP Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 telah dibuat
dengan keputusan membentuk atau mengangkat Plt DPW, kemudian Plt tersebut diberikan tugas
untuk menyelengarakan Musyawarah Luar Biasa.