Menurut dia, pengajuan secara manual juga diatur sesuai ketentuan surat edaran KPU tentang pencalonan anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024, dan untuk Partai Hanura dan Partai Buruh karena tidak lengkap berkas bakal calegnya, maka menunggu keputusan dari KPU RI.(Antara/fajar)