FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi berstatus tersangka dalam dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Rabu, (17/5/2023).
Menteri dari Partai NasDem tersebut keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi merah muda.
Berdasarkan pantauan, mobil tahanan sudah terparkir tepat di depan gedung Kejaksaan Agung. Plate keluar sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung menaiki mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan Johnny G Plate tersebut masih berstatus sebagai saksi.
“Benar, hari ini yang bersangkutan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan,” kata Ketut, Rabu (17/5/2023).
Saat ditanyakan mengenai potensi tersangka terhadap Sekjen Partai Nasdem tersebut, Ketut enggan berkomentar lebih jauh.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran adik Menkominfo Jhonny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP).
Hal itu karena GAP bukan berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) tapi sempat mendapat fasilitas dari program BTS Bakti Kominfo.
“Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak, sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa kita mintai pertanggungjawaban bagaimana konstruksinya, kita lihat sampai sejauh ini,” kata Kuntadi. (Pram/Fajar)