FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kabupaten Konawe sebagai tempat pelaksanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pada kegiatan zoom meeting bersama Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan, serta Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian, Kabupaten Konawe ditetapkan sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Sultra yang memenuhi semua syarat sebagai tempat LP2B.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh fajar.co.id, ketersediaan data LP2B yang mencakup banyak data dalam bentuk spasial maupuan data hasil survei, merupakan prasyarat penting mewujudkan upaya perlindungan LP2B sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009.
Keberadaan data yang sangat banyak akan sangat sulit, jika dilakukan secara manual baik dalam pengelolaannya maupun penanganannya.
Proses ekstraksi informasi akan membutuhkan waktu lama dan cenderung rawan terhadap adanya kesalahan. Oleh karena itu, diperlukan penanganan data dengan sistem digital melalui manajemen database yang terintegrasi.
Kemudian telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sistem Informasi LP2B adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.