Kabupaten Konawe Ditetapkan Kementerian Pertanian Sebagai Tempat Pelaksanaan LP2B

  • Bagikan

Menurut Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra, Laode Rusdin Jaya, kegiatan rekomendasi perlindungan LP2B agar dapat terpetakannya luasan LP2B tingkat kabupaten dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan LP2B dan atau dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rusdin menambahkan, perlindungan LP2B dilakukan dengan penetapan wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan.

“Bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” jelasnya.

Sambung Rusdin mengatakan, dalam pelaksanaannya, kegiatan LP2B dilakukan oleh Dinas pertanian kabupaten/kota dibantu oleh konsultan perorangan yang berkedudukan di provinsi/kabupaten/kota dan pendampingan oleh Dinas Pertanian Provinsi.

“Konsultan yang berkedudukan di provinsi, karena luas areal kerja relatif lebih kecil sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dikombinasikan dengan kabupaten/kota lain dalam satu provinsi,”ungkapnya.

Untuk sumber anggarannya, Rusdin mengatakan, kegiatan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tugas Pembantuan Ditjen PSP pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja dinas provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2023.

Sementara itu, Kadis Pertanian Konawe, Gunawan Samad saat dihubungi melalui telepon seluler, membenarkan hal tersebut dan pihaknya telah menyiapkan data guna menunjang pelaksanaan LP2B di Kabupaten Konawe.

  • Bagikan