“Sepanjang di situ terdapat konsentrasi pemilih yang memadai untuk didirikan TPS maka memungkinkan untuk didirikan, tetapi itu diajukan oleh lembaga, instansi atau perusahaan,” ujar Nato.
Ia menerangkan TPS lokasi khusus disediakan untuk mereka yang pada hari H tidak bisa meninggalkan tempat bekerja, tempat sekolah atau tempat ditahan bagi lapas dan rutan. Orang yang memilih di TPS khusus sifatnya sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Jadi TPS lokasi khusus ini sifatnya adalah dia pemilih tambahan. Jadi mereka yang tidak bisa memilih di alamat DPT-nya sesuai alamat KTP elektroniknya tetapi karena tidak bisa meninggalkan tempat kerja pada hari pemungutan suara, maka mereka disiapkan pelayanan untuk memilih,” jelas Nato.
Dia berharap perusahaan yang memiliki konsentrasi pemilih mau mengajukan pendirian TPS khusus sebelum dilakukan penetapan DPT pada 21 Juni 2023 sehingga para karyawan bisa menyalurkan hak pilihnya secara maksimal pada hari H pemungutan suara.
“Memilih itu adalah hak, kita berharap hak itu kemudian bisa dihargai oleh siapa pun, termasuk dalam hal ini kawasan pertambangan,” ucap Nato.
KPU Sultra mencatat perusahaan tambang yang mengusulkan pendirian TPS khusus, yakni di Kabupaten Kolaka Utara adalah Perusahaan PT Citra Sri Kemalawa dengan jumlah pemilih sebanyak 135 jiwa, di Kabupaten Konawe Utara adalah PT Tiran Indonesia sebanyak tujuh TPS lokasi khusus dengan pemilih 2.070, dan PT Putra Perkasa Abadi tiga TPS dengan 893 pemilih.
“Kita tahu persis bahwa di Kabupaten Konawe ada dua perusahaan besar di bidang pertambangan, misalnya PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainlies Stell (OSS). Tapi sekali lagi kembali kepada perusahaan tersebut apakah menginginkan atau tidak adanya TPS khusus,” pungkas Nato.(Antara/fajar)