FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan ketua salah satu partai politik (parpol) di daerah ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana, masih bisa melanjutkan pencalonan anggota legislatif.
“Ini baru tersangka, belum terpidana. Jadi, prinsipnya bagi calon yang tersangka itu tetap yang bersangkutan masih dapat mencalonkan dirinya,” kata dia saat diwawancarai terkait adanya ketua parpol di Sultra inisial AAA yang telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Kendari atas dugaan penggelapan dana, di Kendari, Minggu.
Menurut dia, meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, orang tersebut masih memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena adanya prinsip asas praduga tak bersalah yakni setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.
“Kalau ada calon misalnya menjadi tersangka maka berlaku prinsip hukum presumption of innocent, artinya tiap-tiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hukum tetap terkait yang bersangkutan,” ujar dia.
Bahkan, menurut dia, meskipun telah ada putusan pengadilan, seseorang masih dapat melakukan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya, sehingga orang tersebut masih dapat mengikuti tahapan pencalonan, selama itu belum adanya penetapan calon legislatif sementara dari KPU.
“Kecuali pada saat kita akan tetapkan daftar calon sementara yang bersangkutan keluar putusan dan itu berkekuatan hukum tetap, kalau itu beda perlakuannya. Tetapi kan dia masih tersangka, biarkanlah hukum dulu berproses,” tutur dia.