FAJAR.CO.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Konawe.
RDP ini membahas terkait masalah pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang disuarakan oleh masyarakat Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hadir dalam RDP tersebut Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch. Jacub N. Kamaru, Kapolsek Routa, Iptu Imam Supardi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera dan pihak Perusahaan PT. SCM.
Kabag Pemerintahan Setda Konawe, Armin Majid mengatakan saat ini tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Konawe telah mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi tanaman tumbuh yang melibatkan masyarakat Routa dengan PT.SCM.
“Tim telah lakukan verifikasi, dengan turun ke lokasi untuk memastikan apakah benar di areal tersebut terdapat perkebunan kopi atau tidak, dan hasilnya benar disitu ada lahan perkebunan kopi,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim akan kembali turun untuk melakukan verifikasi di masyarakat terkait lahan perkebunan kopi yang dimaksud.
“Alasan mengapa saat melakukan verifikasi tahap pertama, tim tidak melibatkan keduanya (pihak PT. SCM dan masyarakat) dengan alasan menjaga sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam RDP terkait tuntutan masyarakat Kecamatan Routa tentang pembayaran ganti rugi lahan perkebunan Kopi menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya Pemerintah Kabupaten Konawe bersama DPRD Kabupaten Konawe akan melakukan verifikasi data-data, secara transparan yang mana hasilnya akan diserahkan kepada pihak PT SCM untuk dilakukan pembayaran kepada masyarakat.(IMR/FNN).