“Karena sebagai Kades atau Lurah tentunya lebih mengenal warganya, lebih mengetahui kondisi sosial, ekonomi dan masalah-masalah yang ada didaerahnya. Dengan itu, peran Kades atau Lurah sebagai Non litigation Peacemaker menjadi sangat sentral dan sangat penting,”terangnya.
Kata Menkumham RI, dengan demikian, Kemenkumham RI memandang perlu Kades atau Lurah yang rata-rata sebagai ketua adat yang menyelesaikan sengketa antar warga yang dianggap sebagai Hakim Perdamaian di desa, dipandang perlu bagi kita semua.(IMR/FNN)