Terlibat Penambangan Ilegal dan Dokumen Terbang, Kejati Sultra Tetapkan Manager PT Antam, Pelaksana Lapangan PT Lawu dan Direktur PT KKP Sebagai Tersangka

  • Bagikan

Kata Kajati Sultra ini, adapun kerugian negara masih dihitung oleh auditor.

“Untuk dokumen yang telah disita dalam pengeledahan tadi, saya belum menerima laporan dari tim, tapi nanti secara jelas akan disampaikan siaran pers dari Asintel Kejati Sultra,”ujarnya.

Kata Patris, semua tersangka akan kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, semuanya saya serahkan kepada tim penyidik untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

“Saya serahkan kepada tim penyidik untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya, apakah akan ada penambahan tersangka, apakah ada tempat lain yang akan digeledah, apakah akan ada saksi lain yang akan dipanggil, saya sepenuhnya serahkan kepada tim penyidik melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) tentunya. Jadi semua tersangka yang telah ditetapkan, sudah pernah diperiksa sebagai saksi,”tegasnya.

Katanya lagi, jadi dokumen yang diamankan tadi, adalah dokumen-dokumen yang ada kaitan dengan proses penambangan nikel di area IUP PT. Antam.

“Ketiga tersangka, kita kenakan pasal 2, pasal 3, kemudian pasal 8 UU No.31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2021,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan