FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Desa Amotowo dan Desa Langgapu Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel, Senin (5/6) sekira pukul 06.30 WITA.
Kepala Kepolisian (Kapolres) Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Sarnunga, SH menjelaskan, bahwa dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya mengamankan atau menangkap 1 orang tersangka berinisial KS alias I (25) yang merupakan warga Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel.
“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan, di TKP pertama di Desa Amotowo, tim Satresnarkoba Polres Konsel mengamankan 1 paket sabu seberat 0, 56 gram yang tersimpan didalam bungkusan plastik bening, 1 pipet, 3 lembar uang pecahan seratus ribuan dan 1 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah,”ucapnya.
Lanjutnya, di TKP kedua di Desa Langgapu, pihaknya mengamankan, 1 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,42 gram, 1 potong pipet boba warna hitam, 2 bungkus sachet kosong, 1 unit Handphone Android Merk Oppo A5 warna hitam dengan lengkap dengan sim cardnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat personel Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Landono kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
“Tim kemudian melakukan teknik Undercover Buy, dan setelah diperoleh barang bukti. Pada hari Senin, (5/6) sekira pukul 06.30 WITA, Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di Desa Amotowo dan ditemukan sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku,” jelasnya.