FAJAR.CO.ID, KENDARI – Mencermati pemberitaan media terkait penggeledahan kediaman milik klien kami, mantan dirut PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) berinisial AA, dimana dalam pemberitaan dimaksud disebutkan bahwa ada isu aliran dana kepada pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Isu yang beredar pasca penggeledahan rumah klien kami oleh Kejati Sultra pada Senin (5/6), istri dari klien kami disebutkan dalam pemberitaan dimaksud mengatakan bahwa “saya tahu suami saya diatur kesana – kesini, disuruh kesini dia datang, dimintai ini dia kasih”.
Dalam hal ini kami kuasa hukum AA, Ilham Rasyid, Ahmad Amirullah, H. Munir Nurdin Mangkana dari Kantor Prolegal Indonesia Law Firm, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan dimaksud.
“Bahwa istri dari klien kami sama sekali tidak pernah menyebutkan ada aliran dana sebagaimana pemberitaan, kami menganggap terdapat kesalahpahaman dan kesimpulan yang sepertinya keliru terhadap penyataan klien kami,”ungkap Ilham Rasyid kepada fajar.co.id, Kamis (7/6).
Lanjutnya, oleh karenanya kami juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan-pemberitaan yang dilandasi kesimpulan, seharusnya kode etik jurnalistik dikedepankan dalam suatu pemberitaan sesuai Undang-undamg (UU) Pers dalam pasal 5 ayat 1
“Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut,”ujarnya.