VDNI Tunggak PPJ Non PLN Sebesar 48,2 Miliar Ke Pemda Konawe, Ketua Satgas SDA KPK: PPJ Itu Terkait Pembangkit Listrik Yang Ada di VDNI

  • Bagikan

Kata Tenri, nah, tagihan itu, per 8 November 2021 atas tagihan Januari hingga Oktober 2021.

“Dan di bulan Januari 2022, ada surat keberatan dari PT. VDNI, dan saat itu sudah jalan prosesnya. Setelah keberatan dari PT. VDNI memenuhi syarat daripada Perda bahwa harus dibayar sebagian, dan keberatan itu dapat diterima, jika wajib pajak membayar sebagian, dan pada saat itu di ruang Sekda disepakati, dimana kita bertemu saat itu, Pak Indra dari VDNI dan Pak Sekda, dibayarlah sebagian sebesar Rp. 672 juta sekian-sekian,”bebernya.

Katanya lagi, jadi setelah terpenuhi dari syarat perda, bahwa harus dibayar sebagian, kami kemudian dari Pemda turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

“Nah, dari pemeriksaan lapangan itulah, sehingga atas permintaan perusahaan bahwa sama juga diperlakukan dengan PT. OSS, supaya kita tidak mengikuti undang-undang untuk menghitung berdasarkan kapasitas tersedia,”ujarnya.

Kata Andi Tenri Rawe, sehingga proses itu, kita hitung berdasarkan kapasitas terpakai, jadi pada saat itu yang terpakai sebesar 409 Mega Watt, sehingga dari tagihan yang awalnya 68 Miliar rupiah, turun menjadi 48,9 miliar rupiah, dikurangi dengan penyetoran sebesar 670 juta sekian, dan terbitkan lagi kurang bayarnya, sehingga kurang bayar diterbitkan sebesar 48,2 miliar rupiah.

“Pada saat kami terbitkan SKPD, setelah kami turun lapangan, kami terbitkan kembali SKPD kurang bayar, kemudian dibalas lagi dengan surat keberatan. Yang mana, alasan keberatan PT. VDNI, yang pertama yaitu bahwa Pemda tidak konsisten dalam melakukan perhitungan, yang kedua, perusahaan mengestimasi pengunaan penerangan jalan tidak melebihi 12.500 kilo watt ampere, karena untuk penerangan jalan hanya untuk memenuhinya kebutuhan saat waktu malam hari hingga pagi hari,”jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version