VDNI Tunggak PPJ Non PLN Sebesar 48,2 Miliar Ke Pemda Konawe, Ketua Satgas SDA KPK: PPJ Itu Terkait Pembangkit Listrik Yang Ada di VDNI

  • Bagikan

“Tapi kalau nanti ternyata harusnya tersedia, kita akan kejar Pemda untuk tersedia. Karena ini penting, karena begini, kita juga mendorong tidak hanya pelaku usaha, tapi juga pemerintah, bahwa pemerintah juga harus pro aktif,”

Kata Dian, jika ada oknum-oknum yang istilahnya melakukan penagihan pajak tapi tidak masuk ke negara, itu kan bisa jadi temuannya juga, jadi harapan kita kedua belah pihak ini, tidak hanya di pengusaha, tapi juga di pemerintah.

“Yang jelas plang ini tidak boleh dicopot, Tentunya (tunggakan pajak ini) harus dibayar, selama tidak dibayar, disana ada tulisan dilarang mencabut plang, karena melanggar KUHP dan sebagainya, sampai pajaknya dibayarkan. Kalau ini ternyata lama dibayarkan, dan butuh permanen, saran kami, dibuat dari plat besi saja, sehingga tidak dirusak dan semacamnya, kalau perlu pasang dua,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version