FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Suap PT. Midi Utama Indonesia dengan tersangka RT dan SM bertempat di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, Jum’at (9/6).
“Tersangka RT dan SM didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH kepada fajar.co.id, Jum’at (9/6).
Lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam perkara tersebut melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap tersangka RT dan SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan.
“JPU juga memeriksa barang bukti terkait perkara Tipikor tersebut yang diserahkan oleh penyidik,”jelasnya.
Sambungnya, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, selanjutnya kewenangan beralih ke JPU untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.
“JPU melakukan penahanan kepada RT dengan Tahanan Kota dan SM di rumah tahanan kelas II A Kendari,”pungkasnya.(IMR/FNN)