Sambungnya, adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka Redi Dasman yakni pasal 374 KUHP ancaman hukumnnya 5 tahun penjara, dan untuk pengembangan berikutnya, akan kami dalami dulu.
“Dan proses penahanan ini sesuai kewenangan kami, yakni selama 20 hari kedepan, dan kami upayakan untuk berkasnya bisa rampung dan bisa kirimkan segera ke kejaksaan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus pengelapan dalam jabatan ini dilaporkan ke Polda Sultra dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/231/V/2022/SPKT/Polda Sultra tertanggal 15 Mei 2022.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, bahwa PT. APN telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tersangka Redi Dasman berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 011/APN-HRD/II/2022 tanggal 15 Februari 2022, karena tersangka Redi Dasman saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT. APN yang seharusnya berkewajiban memberikan keuntungan untuk perusahaan sebagai Badan Usaha Pelabuhan telah merugikan perusahaan dengan cara menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Terminal dengan cara melakukan bisnis jual beli air bersih yang seharusnya menjadi hak perusahaan.
Kedua, tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Ships Agency Association (ISAA) dan Direktur PT. Multi Sarana Terminal ini telah melanggar Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas karyawan yang telah ditandatangani oleh Redi Dasman dan akibat perbuatan tersebut PT. APN melaporkan Redi Dasman ke Polda Sultra berdasarkan tanda bukti lapor Nomor : TBL/138/V/2022/SPKT POLDA SULTRA tanggal 15 Mei 2022.