Ia juga berharap berharap sampai pemilu nanti di tahun 2024 tidak terjadi konflik, konflik bernuansa Suku, Agama, Rasa dan Antar Golongan (SARA), konflik di lingkungan masyarakat desa ataupun di keluarga.
Untuk diketahui, peran ASN berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 12 bahwa pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, menurut Pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri s
Sipil (PNS), larangan ASN yaitu memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Namun, kenetralan tersebut menjadi ambigu dikarenakan ASN juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih sesuai dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.