FAJAR.CO.ID, KONAWE – Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Konawe meminta regensi atau yurisdiksi (kewenangan berdasarkan hukum) terkait pemeriksaan air dan makanan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Permintaan ini untuk memaksimalkan penyediaan air bersih dan makanan yang sehat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Konawe dan secara untuk Provinsi Sultra.
Kepala UPTD Labkesda Kabupaten Konawe, Wiwin, mengatakan terkait pemeriksaan air mineral dan makanan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe.
Peralatan pemeriksaan makanan di Labkesda Konawe saat ini telah tersedia.
“Kami belum melakukan pemeriksaan tersebut karena terkendala regensi atau pemberian yuridiksi dan kami belum melaksanakan pemeriksaan itu karena pertama kami belum ada regensinya. Jadi pemerintah memberikan kami alat pemeriksaan kimianya fisikanya itu lengkap,” kata Wiwin kepada fajar.co.id, Senin (12/6).
Lanjut Wiwin, jika ada pemeriksaan air atau zat makanan saat ini harus dikirim ke laboratorium Provinsi. Hal itu menyulitkan atau menambah biaya untuk masyarakat kerena terkait biaya transportasi.
“Kami sudah pernah masukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes), mohon difasilitasi karena itu bisa sangat membantu masyarakat,”pungkas Wiwin.