FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)!menangkap empat tersangka TPPO dan Tindak Pidana Perlindungan Anak di Wisma Putri Dara yang terletak di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada hari Rabu (14/6) sekira pukul 22.00 WITA.
“Penangkapan para tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 07 / IV /2023/SPKT Polda Sultra tertanggal 15 Juni 2023,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan kepada fajar.co.id, Kamis (15/6).
Lanjutnya, adapun para tersangka yakni Muhammad Farhan (18), Ardiansyah Rahim (19), Muis alias Anca (37), dan Suardi (21).
“Kemudian yang menjadi korban eksploitasi seks yakni Andi Ainun (20), Ekawati (33), Siti Nur Fitria alias Sasa (33) dan satu anak dibawah umur,”terangnya.
Sambungnya, adapun barang bukti yang disita dari para tersangka sejumlah kondom merek Sutra, uang dan hand phone.
“Adapun kronologi penangkapan para tersangka berawal pada hari Rabu, (14/6) sekira pukul 22.22 WITA bertempat di Penginapan atau Wisma Putri Dara yang beralamat di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan 4 orang tersangka yakni Muhammad Farhan (18), Ardiansyah Rahim (19), Muis alias Anca (37), dan Suardi (21),”bebernya.
Kata Tiswan, keempat tersangak telah melakukan TPPO atau eksploitasi seks terhadap 4 korbannya melalui aplikasi michat dengan harga perorang sebesar Rp.400.000,-.