FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan). .
KPK melakukan pemanggilan terhadap SYL pada Jumat, 16 April 2023, untuk diperiksa besok.
“Dijadwalkan untuk hadir besok, Jumat (16/6),” kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, Kamis (15/6/2023).
Ali mengatakan Syahrul Yasin Limpo dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia mengimbau Menteri Pertanian untuk datang dan memenuhi undangan tersebut. “Kami berharap untuk hadir memenuhi undangan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang menyelidiki laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Namun, KPK belum mengklarifikasi detail kasus yang diselidiki.
Informasi terbatas menyebut bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) sebagai Menteri Pertanian 2019-2024 dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesinpertanian 2023) diduga melakukan praktik korupsi (TPK).
TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dari informasi terbatas tersebut diketahui bahwa pemeriksaan SYL dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan nomor: spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx.
Dalam pertemuan di Kabupaten Solok, Sumbar, Syahrul mengaku tak paham soal korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) atau tudingan yang menyeret namanya.