Kejati Sultra Terus Dalami 38 Perusahaan dan KSO Lainnya Dalam Perkara Tipikor KSO MTT di WIUP PT. Antam UBPN Konut, Asintel : Saksi Bisa Jadi Tersangka, Sepanjang Alat Buktinya Cukup

  • Bagikan

Untuk diketahui, pada Senin, (5/6), tim penyidik pada Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu inisial HA selaku Manajer PT. Antam UBPN Konut, dua, inisial GL selaku Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM), kemudian yang ketiga, inisial AA selaku Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor pertambangan di WIUP PT. Antam UBPN Konut.

Berdasarkan data yang diterima fajar.co.id, Kontrak Jasa Pertambangan di Wilayah Mandiodo, Lasolo dan Lalindu dengan nomor kontrak : 9846/9231/DAT/2021 antara PT. Antam Tbk dengan Konsorsium Kerjasama Operasi (KSO) Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea (MTT).

Dalam kontrak ini, dalam hal teknis pelaksanaan kontrak, pihak pertama adalah PT. Antam Tbk UBPN Konut yakni Galih Ajibrata selaku Operation Division Head, dan Hendra Wijayanto selaku General Manager (GM) PT. Antam Tbk UBPN Konut dan dalam hal administrasi dan komersial yakni Ismail selaku Supply Chain Management Division Head.

Dan pihak kedua adalah Konsorsium KSO MTT yakni Direktur Utama (Dirut) PT. Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan selaku Anggota KSO MTT dan Dirut Perumda Utama Sultra La Ode Suryono selaku Ketua KSO MTT.

Kontrak ini ditandatangani oleh Dirut PT. Antam Tbk Dana Amin selaku pihak pertama dan ditandatangani oleh pihak kedua dari Konsorsium KSO MTT yakni La Ode Suryono selaku Dirut Perumda Utama Sultra.

Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 3 tahun 3 bulan yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan tanggal 21 Maret 2025 atau sampai dengan tercapainya estimasi target pengapalan sebanyak 7.796.474 Wet Metric Ton (WMT), tergantung mana yang lebih dulu tercapai.(IMR/FNN).

  • Bagikan