Lanjutnya, bahwa ini (penandatanganan nota kesepakatan) adalah langkah pertama, kemudian nanti akan ada tindak lanjutnya dalam bentuk surat kuasa khusus.
“Jadi pemerintah daerah nanti ini memberikan surat kuasa khusus kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan suatu tindakan, apa yang menjadi kebutuhan mereka, nanti itu dituangkan dalam surat kuasa khusus,”terangnya.
Sambungnya, misalnya, mereka meminta kejaksaan untuk mendampingi kalau ada tunggakan pajak bisa kami bantu fasilitasi, penertiban aset-aset bisa kami lakukan, termasuk gugatan-gugatan mewakili pemerintah daerah, apabila menghadapi gugatan dari pihak ketiga.
“Kita berharap dengan adanya pendampingan ini, para pemerintah daerah ini, semakin berhati-hati dalam tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan,”imbuhnya.
Musafir menambahkan bahwa kita berharap semua yang dilakukan itu berjalan sesuai dengan rel, sehingga meminimalisir potensi-potensi penyimpangan yang ada, itu kita harapkan seperti itu.
“Jadi MoU ini berlaku selama satu tahun, dan akan diperpanjang jika sudah berakhir,”tandasnya.
Sementara itu, Sekda Konawe, Ferdinand Sapan menyambut baik ada nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dengan Kejari Konawe dan berkomitmen untuk mensupport Kejari dalam pendampingan hukum ini.
“Hari ini, Kejari Konawe melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengacara negara, dalam rangka tanggung jawab itu, pastinya kami dari Pemda akan mensupport dalam hal pendampingan hukum, baik di luar pengadilan maupun dalam pengadilan,”ucap Sekda Konawe, Ferdinand Sapan.