Untuk diketahui, PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) selain menunggak pajak air permukaan sebesar 26,3 Miliar Rupiah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), dan juga menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada Pemerintah Kabupaten Konawe sebesar 48,2 Miliar Rupiah, dan baru dibayarkan sebesar 672 juta rupiah.
Dan sebelumnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal Ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra dan Pemerintah Kabupaten Konawe yakni Bapenda Konawe melaksanakan pemasangan plang pemberitahuan bahwa obyek pajak ini yakin PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) belum melunasi kewajiban pajak daerah
Pemasangan plang ini dilaksanakan di pagar dekat Gerbang Masuk PT. VDNI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Rabu (7/6).
Dalam plang pemberitahuan ini tercantum logo Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Kejati Sultra dan KPK yang berbunyi ” Obyek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah, Segera lakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai UU No. 19 Tahun 2000, kemudian ada juga peringatan berupa ancaman pidana, jika merusak atau mencabut stiker atau segel peringatan ini tanpa izin adalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.(IMR/FNN).