FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dokumen palsu atau dokumen terbang (Dokter) dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam UBPN Konut di Blok Mandiodo hanyalah modus untuk mencuci ore nikel ilegal atau melegalkan ore nikel ilegal untuk dijual ke smelter nikel.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH saat diwawancara oleh fajar.co.id, Kamis (22/6).
“Terkait ore nikel ilegal ini keluar dari Terminal khusus (Tersus) mana? Ini masih dalam proses penyidikan, untuk mengecek itu. Dan untuk yang memfasilitasi dokumen terbang, baru satu direktur perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka (Direktur PT.KKP berinisial AA), dan yang lain masih didalami oleh penyidik,”ungkapnya.
Lanjutnya, dan untuk smelter yang diduga menjadi penadah ore nikel ilegal, itu juga nanti kita kembangkan, karena penyidikan masih berlangsung, semua fakta-fakta akan diungkap oleh penyidik.
“Jadi ini bukan kasus dokumen terbang, dokumen terbang itu, hanya modus,”ujarnya.
Sambungnya, jadi semuanya masih direkap pelanggaran-pelanggarannya itu berupa apa saja, tapi yang jelas penambangan ilegal ini bisa dijual ke smelter dengan mengunakan dokumen-dokumen palsu yang berasal dari perusahaan-perusahaan, seolah-olah nikel ini berasal dari perusahaan tersebut.
“Jadi ada pencucian ore nikel ilegal, jadi ore ilegal ini dilegalkan dengan dokumen-dokumen palsu yang dalam praktek pertambangan dikenal dengan nama dokumen terbang (Dokter),”jelasnya.