FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktur Utama (Dirut) PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) berinsial AA kembali tidak menghadiri (mangkir) dari panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at (23/6).
Tersangka akan diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut).
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH usai menahan General Manager (GM) PT. Antam UBPN Konawe Utara.
“Yang satu (Direktur PT. KKP) sudah kita panggil, hanya sampai saat ini tidak hadir tanpa alasan, dan untuk panggilan selanjutnya, nanti penyidik yang akan menentukan waktunya,”ungkapnya.
Lanjutnya, apakah akan dipanggil atau dijemput paksa, lihat nanti, nanti penyidik akan menentukan sikap pada saat yang bersangkutan tidak datang (pada panggilan ketiga), nanti penyidik akan menentukan langkah tindakan penyidikan lain yang akan dilakukan.
“Ini baru panggilan yang kedua, nanti penyidik yang akan menentukan, penyidik akan menentukan langkah-langkah apa, dari kajiannya seperti apa, nanti penyidik yang akan menentukan langkahnya, apakah tindakan yang akan dilakukan oleh penyidik seperti apa?,”
“Alasan ketidakhadirannya tidak ada, kalau yang panggilan pertama, dia tidak hadiri dengan alasannya dengan meminta penundaan,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan tiga tersangka dalam kasus pertambangan nikel di wilayah IUP PT. Antam di Kabupaten Konawe Utara.