Dirut PT KKP Mangkir Dari Panggilan Kedua Penyidik Kejati Sultra Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka, Asintel: Apakah Dijemput Paksa? Nanti Setelah Panggilan Ketiga

  • Bagikan

Untuk diketahui, sampai saat ini jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sultra dalam kasus Tipikor ini sudah berjumlah 4 orang tersangka yakni Dirut PT. Lawu Agung Mining (LAM) berinisial OPN, Pelaksana Lapangan PT. LAM berinisial GAS, Dirut PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) berinisial AA, dan GM PT. Antam UBPN Konut berinisial HW.

Dan sampai saat ini sudah tersangka yang harus mendekam di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari yakni Pelaksana Lapangan PT. LAM berinisial GAS dan GM PT. Antam UBPN Konut berinisial HW, dan dua tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka yakni Dirut PT. LAM berinisial OPN dan Dirut PT. KKP berinisial AA.(IMR/FNN).

  • Bagikan