FAJAR.CO.ID, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar konferensi pers mengungkap kronologis dugaan kecurangan dalam proses seleksi Calon Paskibraka Nasional Tingkat Provinsi Sultra yang dialami oleh salah satu Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Unaaha, Doni Amansah.
Kegiatan konferensi pers di Kantor LBH HAMI Sultra, Minggu (16/7) dan diihadiri oleh Doni Amansah dan Ibunya Samsuani dan didampingi oleh Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan.
“Jadi setelah masalah ini ramai, orang tua Doni yakni Ibu Samsuani berkomunikasi dengan kami, intinya Ibu Samsuani meminta pertolongan kepada LBH HAMI Sultra untuk mencari keadilan untuk anaknya ini, karena Ibu Samsuani merasa bahwa dia didzolimi,”ujarnya kepada fajar.co.id, Minggu (16/7).
Sambungnya kemudian, kami bergerak cepat mencari data, dan data-data ini berdasarkan pengakuan atau cerita dari Ibu Samsuani dan adik Doni, kemudian juga data klarifikasi yang disampaikan oleh Badan Kesbangpol Sultra, kemudian kita juga mencari data rujukan tentang bagaimana sih aturan seleksi Paskibraka itu berdasarkan peraturan perundang-undangan, nah, ini yang akan kita bahas.
“Jadi pertama, bahwa Doni berdasarkan cerita Doni dan Ibunya, dan ada beberapa saksi, yang pertama bahwa Doni ini, sebenarnya ditanggal 18 Mei 2023, karena seleksi itu di tanggal 15 sampai 18 Mei 2023,”ungkapnya.
Lanjut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini, jadi diakhir seleksi (18/7), malamnya itu sudah diumumkan bahwa peringkat satu sampai empat, jadi yang diumumkan itu peringkat satu sampai empat, yang pertama adalah Nadhira, kemudian yang kedua, Doni, ketiga, Wira dan keempat baru Aini.