Lanjutnya, kemudian, ini peraturan ya, yakni di Petunjuk Teknis (Juknis), ini juknis yang dibuat dan disampaikan oleh BPIP tentang penyampaian petunjuk teknis pembentukan Paskibraka, sudah dinyatakan juga sama dalam juknis itu.
“Dalam juknis, seleksi itu cuman ini saja, tidak ada seleksi pembekalan, yang ada parade, apa semuanya, kesehatan, tidak ada seleksi pembekalan,”jelasnya.
Sambungnya, itu dikatakan bahwa seleksi calon paskibraka tingkat provinsi ke tingkat pusat, harus selesai dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Mei 2023, jadi kalau juknisnya bahwa seleksi ini sudah harus selesai pada 31 Mei 2023, nah, kok satu bulan setelah itu, artinya sudah bulan Juli pada tanggal 6 dan tanggal 9 Juli 2023, masih ada lagi judulnya ada seleksi, seleksi pembekalan, padahal ini sudah dinyatakan disini (Juknis), seleksi paling lambat sampai tanggal 30 Mei 2023, ini juknis, loh, kok mereka mau buka lagi, katanya ada seleksi.
“Dan kedua, disini (juknis) dinyatakan itu pengumuman sudah harus disampaikan 7 hari setelah seleksi selesai, ini pengumumannya yang mau berangkat itu, nanti kita dengar ditanggal 13 atau 14 Juli 2023, karena mereka berangkat di tanggal 15 Juli 2023, jadi disekitar itu, di Minggu ini, sebelum berangkat, karena katanya mereka berangkat tanggal 15 Juli kemarin,”ujarnya.
Lanjutnya, jadi nanti pada Rabu atau Kamis baru kita tahu siapa yang berangkat, padahal aturannya di seleksi itu, harus 7 hari, dan pada saat itu sudah diumumkan, tetapi tidak di SK kan oleh Gubernur, jadi inilah yang terjadi.