LBH HAMI Duga Panitia Seleksi Paskibraka Sultra Langgar Peraturan BPIP RI No. 3 Tahun 2022 dan Surat Juknis BPIP No. 267/PE/02/2023/D5, Ketua LBH HAMI: Kami Akan Kirim Surat Ke BPIP dan Proses Hukum Kasus Ini

  • Bagikan

Kata Harmin Ramba, Jadi begini ya, urutan itu, satu dua putra-putra, tiga empat putri putri, tidak mungkin putra dua dua dikirim, harus satu putra, satu putri, itu standarisasi, tidak bisa kita mengirim putra-putra, putri-putri.

“Tentunya, kita akan mengambil yang tertinggi putra dan tertinggi putri, itu pasti, tidak bisa kita mengirim putra-putra, walaupun dia berada diurutan, pasti itu sesuai hasil,”ungkapnya.

Sambungnya, tidak ada pernyataan pada saat itu, bahwa ini utama, ini cadangan, tidak ada, ini BPIP silahkan kita dengar dan BPIP sudah mengatakan dari empat ini akan ada dua yang diberangkatkan, itu yang diumumkan empat terbaik, nanti BPIP akan konferensi pers, karena saya ini hanya memfasilitasi, tetapi saya juga wajib menjawab kegaduhan yang terjadi ini, saya wajib menjawab, kalau ada yang bilang saya yang umumkan, ambil buktinya, kalau ada yang bilang saya menelpon menyampaikan, apalagi menyampaikan selamat saya tidak pernah, bertemu saja dengan orang-orang tuanya, tidak pernah saya lakukan pertemuan, kecuali saya punya staf yang melakukan gerakan tambahan, saya tidak tahu.

“Artinya, kecuali ada staf saya yang melakukan gerakan tambahan diluar kewenangan pimpinannya, saya tidak pernah mengumumkan yang utama dan cadangan, dan saya tidak pernah secara resmi menyurat di Konawe,”tandasnya.

Untuk diketahui, dalam Surat BPIP Bidang Pengendalian dan Evaluasi No : 267/PE/02/2023/D5 perihal penyampaian juknis Pembentukan Paskibraka Tahun 2023, ditetapkan di Jakarta, 12 Februari 2023 yang ditandatangani Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Rima Agristina.

  • Bagikan