Kejati Sultra Jebloskan Dirut PT KKP ke Rutan Kendari, Asintel : Tersangka Akui Terbitkan “Dokter” Untuk Legalkan Penjualan Ore Nikel Ilegal ke Smelter, dan Tersangka Terima Imbalan USD 5 Permetrik Ton

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) Andi Adriansyah dalam kasus penerbitan dokumen terbang (dokter) yang berasal dari penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam agar seolah-olah dari perusahaannya, kegiatan ini perusahaannya mendapatkan imbalan USD 5 per metrik ton sejak awal tahun 2021 hingga akhir tahun 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan kepada fajar.co.id, Senin (17/7).

“Hari ini Senin 17 Juli 2023, tersangka Andi Adriansyah selaku Dirut PT. KKP datang ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya (PT. KKP) dengan imbalan, 5 USD Permetrik ton yang berlangsung sejak awal tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022,”ungkapnya.

Lanjutnya, akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP PT. Antam yang dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP, akan tetapi dijual ke beberapa Smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. LAM sehingga mengakibatkan kerugian negara

“Padahal tidak adanya aktifitas penambangan nikel di Wilayah IUP PT. KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT. LAM tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit,”bebernya.

  • Bagikan