Kejati Sultra Jebloskan Dirut PT KKP ke Rutan Kendari, Asintel : Tersangka Akui Terbitkan “Dokter” Untuk Legalkan Penjualan Ore Nikel Ilegal ke Smelter, dan Tersangka Terima Imbalan USD 5 Permetrik Ton

  • Bagikan

Sambungnya lagi, tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena dilahan tambang PT. KKP tidak ada cadangan ore nikel, akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT. KKP tetap mendapatkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton.

“Tersangka sebelumnya telah dicekal dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik Kejati Sultra, setelah selesai menjalani pemeriksaan tersangka langsung ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kendari,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan