FAJAR.CO.ID, KENDARI – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan sembilan perusahaan tambang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (18/7)
Melalui Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra, Nizar Fachry Adam laporan tersebut diterima langsung oleh Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH.
Nizar mengatakan ke sembilan perusahaan tambang tersebut diduga merugikan negara dalam sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dan Royalti Iuran PNT.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dikeluarkan pada Desember 2022 ke sembilan perusahaan yang kami laporkan itu diduga merugikan negara hingga Rp. 125 miliar,”ungkapnya.
Nizar berharap agar Kejati Sultra dapat segera memproses laporan LAKI Sultra dengan segera memanggil para pimpinan sembilan perusahaan yang diduga terlibat dalam memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.
“Kami berharap Kejati Sultra segera panggil dan periksa para petinggi perusahaan yang kami laporkan,”pungkasnya.
Ke sembilan perusahaan yang dilaporkan oleh LAKI Sultra ke Kejati Sultra pada Selasa, (18/7) yaitu :
- PT. Waja Inti Lestari (WIL)
- PT. Arga Morini Indah (AMI)
- PT. Sambas Mineral Mining (SMM)
- PT. Sultra Raya Tambang (SRT)
- PT. Sultra Utama Nikel (SUN)
- PT. Drahma Rhosida Internasional (DRI)
- PT. Rhosini Indonesia (RI)
- PT. Alam Bumi Buana Indonesia (AABI)
- PT. Panca Logam Nusantara (PLN).(IMR/FNN).