“Jadi satu bilang A, tiba-tiba lagi bilang B, begitu, tidak cocok, dan semua itu ada jejak digitalnya, kalau mereka mau mengelak, kita ada semua videonya, baik pernyataan di media online, mau videonya di berita yang YouTube,”pungkasnya.
Untuk diketahui, 4 Siswa Sultra tersebut yakni Doni Amansa dari SMAN 1 Unaaha Konawe, Nadira Syalvallah dari SMAN 2 Bau-Bau, Wiradinata Setya Persada dari SMAN 1 Bau-Bau, dan Aini Nur Fitriani dari SMAN 1 Bau-Bau.
Dalam Surat BPIP Bidang Pengendalian dan Evaluasi No : 267/PE/02/2023/D5 perihal penyampaian juknis Pembentukan Paskibraka Tahun 2023, ditetapkan di Jakarta, 12 Februari 2023 yang ditandatangani Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Rima Agristina.
Pada poin 6, pengumuman hasil seleksi, pada abjab a. pengumuman hasil seleksi tingkat provinsi ditetapkan oleh Ketua Panitia Pembentukan Paskibraka Tingkat Provinsi paling lambat 7 hari setelah seleksi selesai.
Pada poin 7, seleksi Calon Paskibraka dari tingkat provinsi ke tingkat pusat harus sudah selesai dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2023.
Kemudian dalam, Peraturan BPIP RI No. 3 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Pada pasal 23 dinyatakan berbunyi pada poin 1. Seleksi Calon Paskibraka pada tingkat provinsi paling sedikit atas yakni pemberkasan ulang, seleksi kesehatan, seleksi PIP, seleksi intelijensia umum, seleksi kemampuan peraturan baris berbaris dan kesamaptaan dan seleksi kepribadian.
Pasal 24, ayat 1 hasil terhadap seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ditetapkan dan diumumkan oleh Panitia pembentukan Paskibraka tingkat Provinsi,