Dan pada pasal 24 ayat 2 berbunyi penetapan hasil seleksi sebagai dimaksud pasal ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Panitia Pembentukan Paskibraka Tingkat Provinsi.
Dan pada Pasal 24 ayat 3 berbunyi hasil seleksi sebagaimana dimaksud pasal ayat (2) memuat, pada poin a mengatakan satu pasang calon Paskibraka terpilih tingkat pusat dan satu pasang cadangan calon paskibraka terpilih tingkat pusat dan b. Calon paskibraka tingkat provinsi.(IMR/FNN).