FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidikan lebih dalam terus dilaksanakan Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengusut tuntas praktek tindak pidana korupsi (Tipikor) di Blok Mandiodo yakni mulai soal perusahaan apa saja yang memfasilitasi dokumen terbang, selain PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) dan juga sedang mendalami peran 38 kontraktor mining yang terlibat dalam Kerja Sama Operasi (KSO) tersebut.
“Yang memfasilitasi dokumen terbang ini selain PT. KKP, ada beberapa perusahaan lainnya, terkait perusahaannya apa-apa saja, nanti kami sampai, karena ini masih proses penyidikan,”ungkapnya.
Sambung mantan Kajari Kota Banjar ini, bahwa di Blok Mandiodo itu ada perusahaan lain selain PT. KKP selaku penyedia dokumen terbang ini.
“Jadi ada yang belum diperiksa, dan ada yang sudah diperiksa,”ucapnya.
Lanjutnya, terkait 38 kontraktor mining, itulah yang sedang didalami oleh penyidik, penyidik itu kan sedang menkonstruksikan perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh para tersangka, dan dari konstruksi yang teman-teman sudah tahu itu, tentunya itu akan berkembang lagi, berkembang, siapa lagi?, bagaimana? terkait tadi masalah yang 38 perusahaan itu seperti apa? itu semua sedang didalami.
“Jadi ada berbagai macam (klasifikasi), kalau misalnya mereka kan kontraktor mining, sebetulnya dia (kontraktor mining) itu kan hanya bekerja untuk melakukan penambangan, dan hasilnya harus diserahkan melalui PT. Lawu Agung Mining (LAM) selanjutnya ke PT. Antam, dan ada beberapa hal itu, yang sedang kita alami, di 38 perusahaan itu seperti apa perannya?,”