“Hanya kan penyidik ini kan, masih mengkonstruksikan bagaimana fakta-fakta yang ditemukan di lapangan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu HW selaku General Manager (GM) PT. Antam UBPN Konawe Utara, AA selaku Dirut PT. KKP, GL selaku pelaksana lapangan PT. LAM, Ofan Sofwan Dirut PT. LAM, Wisnu Aji Sutanto pemilik PT.LAM
Berdasarkan data yang diterima fajar.co.id, Kontrak Jasa Pertambangan di Wilayah Mandiodo, Lasolo dan Lalindu dengan nomor kontrak : 9846/9231/DAT/2021 antara PT. Antam Tbk dengan Konsorsium Kerjasama Operasi (KSO) Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea (MTT).
Dalam kontrak ini, dalam hal teknis pelaksanaan kontrak, pihak pertama adalah PT. Antam Tbk UBPN Konut yakni Galih Ajibrata selaku Operation Division Head, dan Hendra Wijayanto selaku General Manager (GM) PT. Antam Tbk UBPN Konut dan dalam hal administrasi dan komersial yakni Ismail selaku Supply Chain Management Division Head.
Dan pihak kedua adalah Konsorsium KSO MTT yakni Direktur Utama (Dirut) PT. Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan selaku Anggota KSO MTT dan Dirut Perumda Utama Sultra La Ode Suryono selaku Ketua KSO MTT.
Kontrak ini ditandatangani oleh Dirut PT. Antam Tbk Dana Amin selaku pihak pertama dan ditandatangani oleh pihak kedua dari Konsorsium KSO MTT yakni La Ode Suryono selaku Dirut Perumda Utama Sultra.
Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 3 tahun 3 bulan yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan tanggal 21 Maret 2025 atau sampai dengan tercapainya estimasi target pengapalan sebanyak 7.796.474 Wet Metric Ton (WMT), tergantung mana yang lebih dulu tercapai.