FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mendalami lebih dalam pihak-pihak lain yang terkait dengan PT. Lawu Agung Mining (LAM), termasuk mendalami pemilik saham mayoritas di PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara Khususnya di Blok Mandiodo.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan, SH.,MH saat diwawancara fajar.co.id, Kamis (20/7) saat akan menjemput Dirut PT. LAM di Bandara Halu Oleo Kendari.
“Jadi Windu sebagai pemilik PT. LAM, dia juga ada peran serta, dimana perusahaan itu sangat besar menikmati, dan sangat besar menentukan, dia termasuk orang yang memang menerima keuntungan dari adanya penambangan Ilegal di wilayah Mandiodo itu,”ungkapnya.
Lanjutnya, Jadi di PT. LAM, ada dua pemegang sahamnya, saham mayoritas dimiliki Windu, dan saham minonitas dimiliki seseorang berinisial TLP.
“Terkait pemilik saham mayoritas di PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) itu juga akan didalami, sedangkan untuk PT. LAM, penyidik sudah menentukan, berarti ada indikasi tindak pidana terhadap yang bersangkutan (Windu), makanya ditetapkan sebagai tersangka. Yang lain-lainnya, tentu penyidik sedang masing-masing bekerja,”jelasnya.
Kata Ade, di PT. LAM, Direktur Utama (Dirut) kan Ofan Sofwan, Glen Pelaksana Lapangan, tentu Direkturnya ada, dan tentunya penyidik masih dalami,